DENPASAR, INFONEJANI.COM – Kelalaian kecil berujung kerugian besar dialami seorang pemuda di Denpasar Timur. Sepeda motor Yamaha Nmax milik Made Widi Darma Yasa (20) hilang dicuri setelah kunci kendaraan tersebut ditinggalkan tergantung di pintu kamar kosnya di Jalan Akasia XVI Gang Pisang, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, pada Kamis (25/12/2025) pagi.
Peristiwa pencurian itu baru diketahui korban sekitar pukul 06.50 WITA setelah mendapat informasi dari rekan satu kos. Saat dicek, motor bernomor polisi DK 4456 UAH yang biasa terparkir di area kos sudah tidak berada di tempat. Tak hanya kehilangan sepeda motor, korban juga mendapati satu unit ponsel merek Oppo serta uang tunai sebesar Rp800 ribu raib dari dalam kamar.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban pulang bekerja pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 00.15 WITA. Dalam kondisi lelah, korban memarkirkan motornya tanpa mengunci setang, lalu naik ke kamar. Tanpa disadari, kunci motor yang menyatu dengan kunci kamar masih tergantung di pintu.
Situasi tersebut dimanfaatkan oleh Muhammad Rafli Herdiansyah (21), pemuda asal Morowali. Pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban menggunakan kunci asli tanpa harus merusak kendaraan maupun fasilitas parkir.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Kunci motor masih menempel di pintu kamar kos, sehingga motor bisa diambil dengan mudah,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (14/1/2026).
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur langsung melakukan penyelidikan. Upaya pelarian pelaku akhirnya terhenti di kawasan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, saat hendak menyeberang keluar Pulau Bali. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
“Pelaku ditangkap sebelum sempat menyeberang. Barang bukti motor Nmax milik korban berhasil diamankan,” jelas Iptu Adi Saputra.
Hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa Muhammad Rafli tidak hanya terlibat dalam satu aksi pencurian. Ia juga mengakui pernah membobol sebuah counter ponsel di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Dalam aksi tersebut, pelaku merusak rolling door menggunakan besi dan membawa kabur satu unit laptop merek Acer serta lima unit ponsel dari berbagai merek, di antaranya iPhone, Samsung, Poco C71, Itel, dan Infinix Smart 9.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak menyepelekan faktor keamanan, terutama saat memarkir kendaraan. “Kelalaian kecil bisa menjadi peluang bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. (*)
