KLUNGKUNG, INFONEJANI.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kreatif berbasis budaya melalui perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal tersebut ditandai dengan diterimanya sertifikat HAKI komunal atas ekspresi budaya tradisional “Jineng” serta pengetahuan tradisional kuliner khas “Entil” dalam kegiatan Temu Wicara UMKM tentang HAKI dan Manajemen Usaha, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali itu dihadiri langsung Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya dan Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos. Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026 serta kunjungan pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung.
Sejumlah tokoh nasional dan daerah turut hadir, di antaranya Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri, Menteri Hukum RI, Kepala BRIN, anggota DPR RI, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta para kepala daerah se-Bali. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini mencerminkan sinergi lintas sektor dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pembangunan ekonomi kreatif daerah.
Dalam sambutannya, Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari kedaulatan bangsa. Menurutnya, kekayaan seni, budaya, serta sumber daya Indonesia harus dijaga secara serius melalui mekanisme hukum internasional agar tidak diklaim pihak lain. Ia juga mendorong agar sosialisasi HAKI dilakukan secara luas kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, secara simbolis diserahkan sebanyak 146 sertifikat HAKI kepada para penerima. Hingga triwulan pertama tahun 2026, tercatat 5.003 permohonan HAKI telah diajukan, menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan karya dan inovasi.
Bupati Sanjaya menerima Sertifikat HAKI kategori ekspresi budaya tradisional atas nama masyarakat adat Kabupaten Tabanan dengan judul “Jineng”. Selain itu, kuliner tradisional “Entil” khas Kabupaten Tabanan, khususnya dari wilayah Kecamatan Pupuan dan Penebel, juga memperoleh perlindungan HAKI sebagai pengetahuan tradisional yang diterima langsung oleh Bendesa Adat Sanda, Pupuan.
Sanjaya menegaskan bahwa pengakuan tersebut bukan sekadar simbol administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap identitas budaya dan kearifan lokal masyarakat Tabanan. Ia menyebut “Jineng” sebagai representasi Tabanan yang dikenal sebagai lumbung pangan Bali sekaligus simbol ketahanan pangan berbasis tradisi.
Menurutnya, perlindungan HAKI menjadi langkah strategis untuk menjaga warisan budaya sekaligus mendorong pengembangan ekonomi berbasis budaya secara berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Tabanan pun berkomitmen terus mendukung pelaku UMKM dan masyarakat adat agar mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai kekuatan ekonomi daerah.(*)
