Kriminal
Home / Kriminal / Intel Gabungan Bongkar Penjualan Senpi Ilegal di Denpasar, Satu Pelaku Diamankan

Intel Gabungan Bongkar Penjualan Senpi Ilegal di Denpasar, Satu Pelaku Diamankan

Petugas gabungan TNI AL dan kepolisian menunjukkan pelaku beserta barang bukti kasus penjualan senjata api ilegal yang berhasil diungkap di Denpasar. (Foto: Istimewa)
Petugas gabungan TNI AL dan kepolisian menunjukkan pelaku beserta barang bukti kasus penjualan senjata api ilegal yang berhasil diungkap di Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFONEJANI.COM — Tim Intel Gabungan Koarmada V dan Lanal Bali berhasil mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal di wilayah Denpasar Barat. Seorang pria berinisial ASR (33), warga asal Bandar Lampung, ditangkap saat berada di sebuah warung di kawasan Jalan Buana Raya, Desa Padangsambian, Kamis (22/1/2026) siang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait dugaan aktivitas jual beli senjata api ilegal. Setelah dilakukan pemantauan, petugas mengamankan pelaku sekitar pukul 12.16 WITA tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, serta satu pucuk senjata jenis softgun. Selain itu, turut diamankan barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, di antaranya tujuh kartu ATM, satu holster, tiga kartu tanda penduduk (KTP), tiga kartu tanda anggota Komponen Cadangan (Komcad), satu surat izin mengemudi (SIM), dompet, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp73.000, telepon genggam, serta kalung bertuliskan Komcad.

Sumber di lapangan menyebutkan, usai penangkapan, pelaku dan barang bukti terlebih dahulu diamankan di Lanal Bali sebelum selanjutnya dilimpahkan ke pihak kepolisian.

“Setelah diamankan oleh tim intel gabungan, penanganan awal dilakukan di Lanal Bali sebelum diserahkan ke kepolisian,” ujar sumber tersebut, Sabtu (24/1/2026).

Bali Perkuat Pemerataan, 22 Proyek Strategis Digeber Lewat Sinergi Lintas Daerah

Pada Jumat (23/1/2026), ASR beserta seluruh barang bukti resmi diserahkan kepada Polsek Denpasar Selatan. Kapolsek Denpasar Selatan, Agus Adi Apriyoga, membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.

“Benar, kasus ini sudah kami terima dan selanjutnya dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut oleh Polresta Denpasar,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Agus Riwayanto Diputra, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul senjata api dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Perkara ini masih dalam tahap pendalaman. Perkembangannya akan kami sampaikan melalui rilis resmi,” katanya.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat keamanan dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Bali. (*)

SMKN 2 Tabanan Raih Juara Umum I Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026