Peristiwa
Home / Peristiwa / Diduga Cemarkan Nama Baik, Media Online Dilaporkan ke Polres Tabanan

Diduga Cemarkan Nama Baik, Media Online Dilaporkan ke Polres Tabanan

Perwakilan pelapor menyerahkan dokumen pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik kepada petugas di ruang Sat Reskrim Polres Tabanan, Rabu (25/3/2026). Laporan tersebut kini tengah diproses oleh pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)
Perwakilan pelapor menyerahkan dokumen pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik kepada petugas di ruang Sat Reskrim Polres Tabanan, Rabu (25/3/2026). Laporan tersebut kini tengah diproses oleh pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

TABANAN, INFONEJANI.COM – Dugaan pemberitaan tanpa konfirmasi yang dinilai mencemarkan nama baik berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian. Media online Elang Bali resmi dilaporkan ke Polres Tabanan oleh dua pihak berbeda pada Rabu (25/3/2026).

Pelapor pertama adalah Bagio Utomo, seorang warga Dauh Peken yang juga pelaku usaha SPPG MBG di Jalan Anyelir. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 12.40 WITA. Di hari yang sama, laporan serupa turut diajukan oleh Perumda Sanjayaning Singasana yang diwakili Pelaksana Tugas Direktur Utama, I Nyoman Hari Sujana.

Kedua laporan kemudian diproses di ruang Reserse Kriminal lantai II untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari hasil tersebut, tercatat dua laporan pengaduan masyarakat dengan nomor registrasi berbeda yang sama-sama berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Bagio Utomo menyatakan keberatan terhadap isi pemberitaan yang dinilainya tendensius dan merugikan dirinya. Ia menyoroti tidak adanya upaya konfirmasi dari pihak media sebelum berita dipublikasikan. Selain itu, dirinya disebut sebagai pihak yang memiliki keterkaitan tertentu dalam pengelolaan SPPG, yang menurutnya tidak sesuai fakta.

Ia juga membantah tudingan terkait adanya tunggakan pembayaran bahan pokok kepada Perumda. Menurutnya, seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi sesuai ketentuan. Tak hanya itu, Bagio menegaskan bahwa penyebutan dirinya sebagai bagian dari organisasi tertentu dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Bali Perkuat Pemerataan, 22 Proyek Strategis Digeber Lewat Sinergi Lintas Daerah

Keberatan serupa disampaikan oleh pihak Perumda melalui Hari Sujana. Ia menilai informasi yang beredar tidak akurat dan tidak melalui proses klarifikasi kepada pihaknya. Ia menegaskan bahwa kondisi keuangan Perumda dalam keadaan sehat dan tidak mengalami tekanan sebagaimana yang diberitakan.

Menurutnya, pemberitaan tersebut berdampak langsung terhadap citra perusahaan, terutama dalam hubungan dengan mitra bisnis. Ia mengkhawatirkan informasi yang tidak tepat dapat menurunkan kepercayaan pihak ketiga serta memengaruhi kerja sama yang telah terjalin.

“Atas dasar itu, kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, pihak penyidik dari Polres Tabanan menyatakan telah menerima kedua laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Saat ini, proses masih berada pada tahap awal dengan penerbitan tanda terima pengaduan masyarakat sebagai dasar penanganan lebih lanjut.(*)

SMKN 2 Tabanan Raih Juara Umum I Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026