TABANAN, INFONEJANI.COM – Praktik pemberitaan yang dinilai tidak berimbang kembali menjadi sorotan kalangan insan pers di Kabupaten Tabanan. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bersama komunitas Wartawan Siber Tabanan (Wasit) mengingatkan pentingnya menjaga prinsip dasar jurnalistik, khususnya asas keberimbangan atau cover both sides, dalam setiap produk berita.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Tabanan, I Wayan Ariasa, menegaskan bahwa pemberitaan yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Hal tersebut, menurutnya, bisa memicu kegaduhan publik akibat informasi yang tidak utuh.
“Media memiliki fungsi kontrol sosial, namun tetap harus dijalankan secara profesional dan berimbang. Jika prinsip cover both sides diabaikan, informasi yang disampaikan bisa menyesatkan,” ujarnya di Tabanan, Rabu (25/3/2026).
Pandangan serupa disampaikan perwakilan Wartawan Siber Tabanan, I Gede Arya Gunawan. Ia menilai, informasi yang tidak jelas sumber dan validitasnya dapat merusak kepercayaan publik, terlebih di tengah upaya pembangunan yang tengah digencarkan pemerintah daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada terganggunya iklim informasi yang sehat dan berpotensi melemahkan dukungan masyarakat terhadap berbagai program pembangunan.
Dalam menyikapi persoalan tersebut, SMSI dan Wasit mengimbau pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menempuh mekanisme jurnalistik yang tersedia, seperti menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Langkah ini dinilai sebagai solusi yang tepat agar kritik tetap berjalan dalam koridor yang sehat dan profesional.
Ariasa juga menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur jurnalistik penting untuk menjaga etika pers. Ia bahkan mengingatkan, apabila ditemukan unsur di luar kaidah jurnalistik, bukan tidak mungkin persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum.
Sebagai penutup, insan pers diharapkan semakin memperkuat komitmen terhadap profesionalitas, melakukan verifikasi data secara menyeluruh, serta memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak sebelum mempublikasikan berita. Dengan demikian, media tetap menjadi sumber informasi yang akurat, berimbang, dan mampu menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.(*)
