Kriminal
Home / Kriminal / Dua Bulan Buron, Jambret Spesialis Wisatawan Asing Dibekuk Polisi

Dua Bulan Buron, Jambret Spesialis Wisatawan Asing Dibekuk Polisi

Petugas kepolisian bersama tim Resmob memperlihatkan dua pelaku jambret yang berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi lintas kabupaten di Bali. (Foto: Istimewa)
Petugas kepolisian bersama tim Resmob memperlihatkan dua pelaku jambret yang berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi lintas kabupaten di Bali. (Foto: Istimewa)

KARANGASEM, INFONEJANI.COM – Pelarian dua pelaku penjambretan yang kerap menyasar wisatawan asing akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Setelah buron lebih dari dua bulan, keduanya berhasil diringkus Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem dengan dukungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali pada awal Januari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan seorang wisatawan asal Uzbekistan berinisial IF yang menjadi korban penjambretan pada Oktober 2025. Saat itu, korban tengah berkendara di jalur Karangasem–Denpasar, tepatnya di wilayah Desa Antiga. Dua pria yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba memepet kendaraan korban dari sisi kiri hingga terjadi benturan.

Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh ke badan jalan. Melihat korban tak berdaya, pelaku dengan cepat merampas sebuah iPhone 16 Pro Max yang terpasang di holder spion sepeda motor korban, lalu melarikan diri ke arah Denpasar. Kerugian materiil akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp21 juta.

Berbekal laporan korban, jajaran Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi identitas para pelaku. Hasilnya, pelaku pertama berinisial INB alias B (26), warga Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, berhasil diamankan di wilayah Denpasar. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap pelaku kedua berinisial IWG alias B (29) di Banjar Dinas Munti Gunung, Kecamatan Kubu.

Kasi Humas Polres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan kedua tersangka merupakan pelaku jambret jalanan yang sudah berulang kali beraksi. “Mereka tidak hanya beroperasi di satu wilayah, tetapi lintas kabupaten, mulai dari Karangasem, Klungkung, Denpasar hingga Gianyar,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Bali Perkuat Pemerataan, 22 Proyek Strategis Digeber Lewat Sinergi Lintas Daerah

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru yang digunakan saat beraksi serta satu unit iPhone 16 Pro Max milik korban. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Karangasem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tetap waspada saat berkendara.

“Kami mengingatkan agar tidak menempatkan barang berharga secara mencolok, seperti ponsel di holder motor, dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan,” pungkas AKBP Joseph Edward Purba.(*)