Kriminal
Home / Kriminal / Pengoplosan Gas Subsidi Terbongkar di Dalung, Warga Kaget dan Aparat Desa Perketat Patroli

Pengoplosan Gas Subsidi Terbongkar di Dalung, Warga Kaget dan Aparat Desa Perketat Patroli

Lokasi rumah di Jalan Seminari I Nomor 14, Banjar Dinas Tuka, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, yang menjadi tempat terungkapnya praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi. (Foto: Istimewa)
Lokasi rumah di Jalan Seminari I Nomor 14, Banjar Dinas Tuka, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, yang menjadi tempat terungkapnya praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi. (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFONEJANI.COM – Praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi kembali mencuat di Bali. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar aktivitas ilegal tersebut di kawasan perumahan Jalan Seminari I Nomor 14, Banjar Dinas Tuka, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.

Pelaku diketahui bernama Simplisius Anggul alias Simin (39), warga asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Ia menjalankan praktik pengoplosan gas di lahan kosong yang berada di belakang rumahnya. Lokasi tersembunyi itu membuat aktivitasnya sulit terdeteksi warga sekitar.

Pengoplosan gas LPG bersubsidi ini diduga telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya diendus aparat kepolisian. Gas bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dipindahkan ke tabung lain untuk meraup keuntungan pribadi.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 27 Agustus 2025, setelah Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kejadian.

Saat tim media meninjau lokasi, suasana tampak sepi tanpa aktivitas mencurigakan. Warga sekitar bahkan mengaku tidak mengetahui adanya praktik pengoplosan gas di lingkungan mereka.
“Kami tidak tahu kasus tersebut, beruntung pelaku sudah diamankan,” kata Nyoman Adi, Kelian Banjar Dinas Tuka, yang mengaku kaget mendengar pengungkapan kasus itu.

Gubernur Koster Evaluasi Layanan Bandara Ngurah Rai, Targetkan Pariwisata Bali Lebih Berkualitas

Ia menambahkan, kawasan tersebut memang banyak dihuni pendatang serta terdapat beberapa gudang milik warga lokal. Namun, tidak pernah terlihat ada kendaraan mencurigakan yang mengangkut tabung gas. “Jujur kami tidak tahu, padahal rutin kami lakukan patroli. Termasuk perangkat Desa Adat pun pasti tidak tahu kasus ini,” tegasnya.

Praktik pengoplosan gas bersubsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang berhak mendapat LPG dengan harga terjangkau. Selain itu, aktivitas ini sangat berbahaya karena berisiko memicu ledakan dan kebakaran.

Pihak desa berencana meningkatkan patroli bersama Desa Adat dan pecalang guna mencegah kejadian serupa terulang. “Terkait kasus ini, kami akan koordinasikan ke pihak adat begitu juga pecalang untuk mengintensifkan patroli,” ujar Nyoman Adi.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Bali menegaskan pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan gas bersubsidi tersebut.(*)

Kaur Desa Jegu Diduga Tilep Dana Desa Rp 850,55 Juta, Kini Ditahan Kejari Tabanan