Kriminal
Home / Kriminal / Tiga Buruh Proyek di Gianyar Bunuh Mandor Irigasi karena Sakit Hati, Pelaku Ditangkap di Jember

Tiga Buruh Proyek di Gianyar Bunuh Mandor Irigasi karena Sakit Hati, Pelaku Ditangkap di Jember

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan mandor proyek irigasi di Tampaksiring, Gianyar. (Foto: Istimewa)
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan mandor proyek irigasi di Tampaksiring, Gianyar. (Foto: Istimewa)

GIANYAR, INFONEJANI.COM – Misteri kematian I Wayan Sedhana, seorang mandor proyek irigasi di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, akhirnya terungkap. Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji tersebut dan menangkap tiga pelaku yang merupakan buruh proyek di bawah pengawasan korban.

Ketiga pelaku masing-masing bernama Nurul Arifin alias Arif (25), M. Fais alias Fais (20), dan Sandy Firmansyah alias Sandy (18). Mereka diketahui berasal dari Jawa Timur dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian.

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma mengungkapkan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 di lokasi proyek irigasi tempat para pelaku bekerja. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiganya nekat menghabisi korban lantaran sakit hati karena sering dimarahi dan diperlakukan kasar oleh korban selama bekerja.

“Pelaku mengaku kesal karena kerap dimarahi, bahkan pernah ditampar oleh korban. Dalam kondisi emosi, mereka kemudian menghabisi korban di lokasi proyek,” jelas AKBP Chandra, Jumat (31/10/2025).

Aksi pembunuhan dilakukan secara sadis. Korban terlebih dahulu dipukul menggunakan cangkul hingga pingsan, kemudian lehernya digorok menggunakan gergaji kayu. Korban sempat berusaha melawan, namun kalah jumlah hingga akhirnya tewas di tempat.

Pemotor Tewas Terlindas Truk di Jalan Nasional Abiantuwung, Kediri

Usai memastikan korban meninggal dunia, ketiga pelaku melarikan diri ke Jember, Jawa Timur, sambil membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban. Polisi kemudian menambahkan pasal pencurian pada berkas perkara para pelaku.

Empat hari setelah laporan penemuan jenazah diterima, tim gabungan Polres Gianyar berhasil melacak keberadaan mereka dan menangkap seluruh pelaku di kawasan perkebunan Jember tanpa perlawanan.

“Dalam waktu kurang dari satu minggu, ketiga pelaku berhasil kami amankan di Jember. Saat ini mereka telah ditahan dan diperiksa secara intensif,” ujar AKBP Chandra.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal tambahan terkait tindak pidana pencurian.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Generasi Emas Tabanan Harumkan Nama Daerah di Ajang FLS2N, Bertepatan dengan HUT Kota Singasana ke-532

“Sepeda motor milik korban sudah kami amankan sebagai barang bukti. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal agar keluarga korban mendapatkan keadilan,” tegas AKBP Chandra.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan di tempat kerja, sekecil apa pun bentuknya, dapat memicu tragedi besar bila emosi tidak terkendali dan komunikasi antarkaryawan tidak dibangun dengan baik.(*)