DENPASAR, INFONEJANI.COM – Penelusuran terhadap proyek investasi villa milik warga negara Rusia, Sergei Domogatskii, terus meluas ke sejumlah wilayah di Bali, khususnya Tabanan, Klungkung, dan Bangli. Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar kegiatan pembangunan diketahui belum mengantongi izin dasar yang diwajibkan pemerintah, mulai dari persetujuan pemanfaatan ruang hingga dokumen lingkungan. Proyek-proyek tersebut dijalankan melalui beberapa perusahaan PMA yang terkait dengan Sergei, antara lain PT Indo Heaven Estate di Klungkung dan PT Ecocomplect Group Indonesia di Bangli.
Di wilayah Tabanan, proyek yang berada di zona pariwisata diketahui belum terdaftar dalam proses perizinan apa pun atas nama pihak terkait. Lokasi masih berupa lahan kosong, sementara informasi yang terverifikasi baru sebatas penyewaan lahan oleh WNA tersebut. Pemeriksaan lapangan oleh instansi teknis juga belum dilakukan secara menyeluruh.
Kondisi serupa terjadi di Klungkung, tempat pembangunan villa dan town house yang dijalankan oleh perusahaan PMA tersebut tidak disertai dokumen wajib, seperti kesesuaian pemanfaatan ruang, izin bangunan, dan persetujuan lingkungan. Proses verifikasi teknis masih berjalan dan koordinasi antar-instansi belum rampung sepenuhnya.
Sementara itu, pembangunan villa di Bangli telah mencapai sekitar 25 persen. Namun, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara gambar perencanaan dan bentuk bangunan di lapangan, disertai ketiadaan dokumen lingkungan yang sah. Lebih jauh, dokumen yang diunggah ke sistem perizinan disebut tidak selaras dengan identitas perusahaan. Atas pelanggaran tersebut, kegiatan konstruksi telah dihentikan sementara dan lokasi disegel sambil menunggu pelaporan lanjutan ke tingkat pusat.
Sejumlah pelanggaran yang mengemuka antara lain ketidakhadiran persetujuan lingkungan, persetujuan pemanfaatan ruang, izin bangunan serta kelayakan fungsi, hingga ketidakcocokan dokumen dengan identitas perusahaan. Situasi ini kian menjadi sorotan karena bersinggungan dengan laporan dugaan penipuan investasi yang turut menyeret nama Sergei Domogatskii.
Direktorat Reserse Siber Polda Bali melaporkan telah menerima 30 pengaduan terkait dugaan penipuan investasi villa, seluruhnya berasal dari 29 WNA yang merasa dirugikan sejak 17 Oktober 2025. Nilai kerugian yang tercatat mencapai sekitar Rp80 miliar. Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Ranefli Dian Candra, menyebut kasus ini mendapat perhatian serius mengingat dampaknya terhadap kepercayaan investor dan stabilitas bisnis properti di Bali.
Penyidik menghadapi tantangan karena setiap korban berinvestasi pada objek berbeda, dan sebagian besar transaksi dilakukan menggunakan kripto. Penelusuran aliran dana memerlukan metode khusus yang melibatkan koordinasi dengan Indodax dan PPATK. Tahapan penyelidikan kini resmi naik ke penyidikan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Polda Bali menelusuri kemungkinan tindak pidana berlapis, mulai dari dugaan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen sesuai Pasal 28 ayat (1) UU ITE, hingga dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 dan 378 KUHP. Selain itu, potensi tindak pidana pencucian uang tengah didalami.
Kasus ini disebut telah menjadi perhatian pimpinan sejak awal karena dampaknya yang berpotensi mengganggu iklim investasi di Bali. Meski demikian, Ranefli menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja secara profesional dan berhati-hati. Dalam waktu dekat, terlapor dijadwalkan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidikan yang kini memasuki tahap penting ini diharapkan memberikan kejelasan hukum kepada para korban sekaligus menjaga citra Bali sebagai daerah yang aman dan kondusif bagi investasi. Dengan keterlibatan otoritas keuangan nasional dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek terkait, aparat menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh.(*)
