Kriminal
Home / Kriminal / Kaur Desa Jegu Diduga Tilep Dana Desa Rp 850,55 Juta, Kini Ditahan Kejari Tabanan

Kaur Desa Jegu Diduga Tilep Dana Desa Rp 850,55 Juta, Kini Ditahan Kejari Tabanan

Ilustrasi kasus dugaan penyelewengan dana desa oleh perangkat Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, dengan total kerugian mencapai Rp 850,55 juta. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kasus dugaan penyelewengan dana desa oleh perangkat Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, dengan total kerugian mencapai Rp 850,55 juta. (Foto: Istimewa)

TABANAN, INFONEJANI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi menahan seorang perangkat Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, berinisial IGPPW, atas dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp 850,55 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Tabanan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (23/9/2025).

“Tersangka merupakan Kaur Perencanaan sekaligus operator aplikasi Siskeudes Desa Jegu. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mentransfer dana desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan perbekel, sekretaris, maupun bendahara desa,” ujar Santiawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, IGPPW memanfaatkan akses penuh terhadap user ID, password, dan token Internet Banking Bisnis (IBB). Ia diduga melakukan 64 kali transfer dengan rincian:

  • Tahun 2023: 18 kali transfer dengan nilai total Rp 267,5 juta.
  • Tahun 2024: 46 kali transfer dengan nilai total Rp 583 juta.

Untuk menutupi aksinya, tersangka diduga mengedit laporan transaksi dengan menghapus namanya dari dokumen, kemudian melaporkan hasil edit tersebut seolah sesuai dengan realisasi kegiatan desa.

Gubernur Koster Evaluasi Layanan Bandara Ngurah Rai, Targetkan Pariwisata Bali Lebih Berkualitas

Kasus ini mulai terungkap pada Oktober 2024, saat sekretaris desa mencurigai keterlambatan pembayaran honor kegiatan, seperti posyandu dan petugas kebersihan. Setelah perbekel meminta bendahara mencetak rekening koran, ditemukan saldo kas desa hanya tersisa Rp 900 ribu.

Kini, tersangka ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari pertama sebelum menjalani persidangan. Atas perbuatannya, IGPPW dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Padahal, dana desa sejatinya dialokasikan untuk pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pemberdayaan warga.(*)


📌 Catatan Redaksi: Penyelewengan dana desa bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memukul langsung kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput yang seharusnya merasakan manfaat pembangunan.

Tabanan Siapkan Program Tridatu Gastronomi, Angkat Kopi, Beras Merah, dan Cokelat ke Panggung Dunia