TABANAN, INFONEJANI.COM – Kisah asmara terlarang antara Putu Putra alias Nasib (55) dan Ni Ketut B (47) berakhir tragis. Warga asal Denpasar Utara itu nekat menusuk kekasih gelapnya sendiri di sebuah penginapan kawasan Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, pada 3 Oktober 2025. Aksi brutal tersebut membuat korban harus dilarikan ke rumah sakit dengan delapan luka tusukan di tubuhnya.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. menjelaskan, pelaku melakukan tindak penganiayaan berat karena kecewa dan sakit hati terhadap korban yang tiba-tiba ingin mengakhiri hubungan mereka.
“Motif pelaku adalah kekecewaan karena korban menyampaikan bahwa pertemuan di penginapan itu akan menjadi yang terakhir,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Selemadeg, Kamis (30/10/2025).
Hubungan gelap antara keduanya diketahui sudah berlangsung lebih dari empat tahun. Saat pertemuan terakhir itu, usai berhubungan intim, korban mengungkapkan keinginannya untuk mengakhiri hubungan terlarang tersebut dan hanya bertemu di tempat umum seperti rumah makan. Ucapan itu memicu amarah pelaku.
Menurut keterangan polisi, pelaku yang tidak terima dengan ucapan korban langsung mengambil belati dan menusuk korban sebanyak delapan kali di bagian tangan, dada, ketiak, dan perut.
Korban sempat berteriak meminta tolong sebelum akhirnya ditolong oleh petugas penginapan yang mendengar keributan. Dengan tubuh berlumuran darah, korban segera dilarikan ke Puskesmas Selemadeg untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Selemadeg, dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan Polres Tabanan berhasil menangkap pelaku 12 hari kemudian, tepatnya pada 12 Oktober 2025 di Jalan Cokroaminoto, Denpasar.
“Pelaku kita amankan 12 hari setelah laporan diterima. Ia berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas, namun akhirnya berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,” jelas AKBP Bayu Pati.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut tindakan itu dilakukan karena sakit hati dan emosi sesaat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam (belati) yang digunakan pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Kapolres Tabanan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam mengendalikan emosi dan tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan kekerasan.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan tindakan brutal seperti ini,” tegasnya.(AG)
