TABANAN, INFONEJANI.COM – Unit Reskrim Polsek Baturiti berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMP Negeri 5 Baturiti, Kabupaten Tabanan. Pelaku berinisial J (22), seorang residivis asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap usai melakukan aksi pembobolan di gedung sekolah yang minim penjagaan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Polsek Baturiti, Kamis (6/11/2025) pagi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Tabanan, jajaran pejabat utama (PJU) Polres Tabanan, Kapolsek Baturiti beserta anggota, serta sejumlah pewarta daerah.
Kapolres menjelaskan, pelaku tergolong spesialis pencurian di gedung kosong, dengan sasaran utama sekolah-sekolah yang tidak memiliki penjaga malam. “Pelaku merupakan residivis yang beraksi dengan modus membobol gedung sekolah yang sepi. Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar fasilitas pendidikan,” ujar AKBP Bayu Pati.
Sementara itu, Kapolsek Baturiti menjelaskan kronologi kejadian. Pencurian terjadi pada Minggu (28/10/2025) sekitar pukul 19.30 Wita. Pelaku masuk ke area sekolah dengan mencongkel jendela ruang Tata Usaha dan Ruang Kepala Sekolah, lalu mengambil 15 unit laptop merk Acer dan 1 sound system merk DBK. Aksi ini baru diketahui pada keesokan harinya, Senin pagi (29/10/2025), ketika pihak sekolah mendapati sejumlah fasilitas hilang.
Yang menarik, pelaku mengaku memilih lokasi dengan cara menelusuri sekolah-sekolah di Google Maps yang letaknya jauh dari permukiman warga. “Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Ia ingin menguasai barang-barang tersebut untuk dijual kembali,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 11 unit laptop Acer warna hitam,
- 2 unit printer Epson,
- 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 putih berikut STNK,
- 1 unit HP Realme C2,
- serta berbagai perlengkapan pendukung aksi seperti obeng, pakaian, dan trali jendela yang dicongkel dari TKP.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Tabanan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di kawasan rawan kejahatan, termasuk area sekolah. “Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memasang sistem keamanan di lingkungan pendidikan. Kerjasama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk mencegah kasus serupa,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, jajaran Polsek Baturiti kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan wilayah hukum Tabanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. (*)
